Kepala Taman Budaya
Drs. M. Zubair
Kepala Subag Tata Usaha
Irma Sinarah Wulan, S.Pd
Kepala Seksi Penyajian
Aspari, SE
Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Mutu Kesenian
R. Dudi Subiantoro,S.Sos
Email: [email protected]
Telp: (0370) 622428
UPTD Taman Budaya Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat di bidang pengolahan seni sebagai unsur budaya.
Dalam melaksanakan tugas UPTD Taman Budaya Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelanggarakan Fungsi:
- Pelaksanaan peningkatan serta pengembangan seni budaya;
- Pelaksanaan pergelaran seni pertunjukan dan pameran seni rupa;
- Pelaksanaan pendokumentasian dan informasi seni budaya;
- Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
TUPOKSI PEMBAGIAN TUGAS SESUAI DENGAN PERATURAN GUBERNUR NTB NO.21 TAHUN 2008
KEPALA UPTD TAMAN BUDAYA
mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov.NTB serta ketentuan perundang-undangan.
KEPALA SEKSI PENYAJIAN
Mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan Seksi Penyajian ; merencanakan dan melaksanakan pameran seni rupa, merencanakan dan melaksanakan pagelaran seni pertunjukan , merencanakan dan melaksanakan Festival/Lomba; merencanakan pengadaan dan pearawatan koleksi seni, melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas staf, menyusun laporan kegiatan pada seksi penyajian.
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN MUTU KESENIAN
Mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan dan Peningkatan Mutu Kesenian; merencanakan dan melaksanakan penelitian, pengembangan dan pengolahan pelatihan seni; merencanakan dan melaksanakan seminar, diskusi, sarasehan, ceramah, lokakarya dan workshop seni budaya; merencanakan dan melaksanakan kerjasama antar instansi/lembaga/badan; merencanakan pengadaan dan perawatan koleksi seni, melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas staf , mengkordinir Pamong Budaya ( Jabatan Fungsional ) sesuai dengan jenis kegiatan, menyusun laporan kegiatan pada Seksi Pengembangan dan Peningkatan Mutu Kesenian.